Beranda Headline

Persoalan Aset Bintan Tanjungpinang yang Belum Tuntas Jadi Atensi KPK

0
Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Bob Sulistian, bersama Tim Aset Bintan dan Tanjungpinang sedang meninjau lokasi aset milik Pemkab Bintan di Kota Tanjungpinang,-f/istimewa-dokumen jaksa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, hingga saat ini sedang melakukan mediasi proses pelimpahan sejumlah aset dari Pemkab Bintan ke Pemko Tanjungpinang, sejak Awal April 2021 silam.

Kasi Datun Kejari Tanjungpinang Bob Sulistian mengatakan, pihaknya melakukan itu, untuk menertibkan aset-aset Pemkab Bintan yang ada di wilayah Pemko Tanjungpinang.

“Tujuan lainnya, untuk mendukung arah pembangunan serta pelayanan publik kedua daerah tersebut dikemudian hari,” ucap Bob, kemarin.

Giat penyerahan aset Bintan ke Pemko Tanjungpinang ini, menurut Bob, telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dan mendapat persetujuan pimpinan untuk dituntaskan permasalahan tersebut.

“Ini juga merupakan atensi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan dari KPK RI,” terangnya.

Dari data hasil verifikasi peninjauan lapangan, sambung Bob, ada 17 aset terdiri dari 38 bangunan yang dikuasai oleh Pemkab Bintan, di Ibukota Provinsi Kepri tersebut.

Di antaranya, Eks Kantor Gubernur Kepri kini dijadikan Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kepri di Jalan Basuki Rahmat, dan Asrama Haji di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang.

Kemudian, Kantor Disdukcapil dan Kesbangpol serta Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bintan, yang ada di Jalan Ahmad Yani.

Kantor Disnaker Bintan di Batu 3, Gedung Bintan Expo Centre, Kantor Koperasi UKM Disperindag Bintan serta Kantor DLH Pemkab Bintan di Jalan MT Haryono, maupun Lapangan Golf di Batu 7.

“Kemarin, 17 aset yang akan diserahkan tapi setelah diverifikasi oleh Pemkab Bintan ternyata 15 aset saja yang didapat oleh Pemko. Karena, Perpustakaan Arsip dan Asrama Haji akan dihibahkan ke Pemprov Kepri,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Terbitkan Surat, Plt Gubernur Tunjuk Rahma Jadi Plt Wali Kota Tanjungpinang
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini