Beranda Headline

Penyebaran Foto Wako Dinilai Meresahkan, LSM Cindai akan Lapor Polisi

0
Ketua LSM Cindai, Samiun-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – LSM Cindai ikut angkat bicara, terkait tuduhan sejumlah pihak terhadap Wali Kota Rahma. Bahkan, LSM Cindai akan menempuh jalur hukum untuk membela orang nomor satu di Pemko Tanjungpinang itu.

Ketua Cindai Kota Tanjungpinang, Samiun menilai, bahwa berita-berita yang beredar soal foto tersebut sudah meresahkan, sehingga banyak masyarakat yang salah paham.

“Jadi, kami akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Kami mendukung pemko dalam menyelesaikan kasus ini. Berita ini juga sudah melanggar Undang-Undang ITE,” sebutnya.

Ia berharap, apabila laporan itu sudah disampaikan, maka pihak kepolisian segera bertindak, supaya isu tersebut dapat segera diselesaikan.

“Pelaku penyebaran ini sudah merusak nama baik Pemko Tanjungpinang. Apalagi langsung disebutkan namanya seperti itu. Harusnya kita sama-sama membuat suasana kondusif di masa PPKM ini. Pelaku harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya, Suami Wali Kota Tanjungpinang, Agung Wiradharma juga akan menindaklanjuti, pemberitaan yang memuat foto istrinya, dan melabelinya dengan tindakan asusila.

“Selaku suami dan selaku kuasa hukum Pemko, saya tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah-langkah hukum. Sedang saya susun bukti-buktinya,” ungkapnya.

Agung mengatakan, ketika diberitakan dengan labelisasi bahasa mesum atau asusila, maka perlu ada unsur pembuktian asusila.

“Dan harus memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun dalam berita, tetap harus ada narasumber yang bisa bertanggungjawab atau membuktikan bahwa benar itu adalah asusila,” jelasnya.

Agung memaparkan, jika pembuktian foto yang tidak memenuhi unsur, maka itu sudah masuk dalam kategori fitnah dan pencemaran nama baik.

“Ada beberapa pasal yang bisa dikenakan, tapi paling pas adalah Undang-undang ITE,” tegasnya.(zul)

Baca juga:  Hati-hati Razia, Mulai Hari Ini Operasi Zebra Seligi Dimulai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini