Beranda Headline

Pengadilan Tanjungpinang Setujui KPK Perpanjang Masa Penahanan Apri Sujadi

0
Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar, saat digiring ke sel tahanan KPK RI-f/istimewa-net

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik KPK, perpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS), dan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) selama 30 hari.

“Tersangka AS dan MSU, masing-masing untuk selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, terhitung sejak 11 Oktober 2021 sampai 9 November 2021,” ucap Plt Jubir KPK RI Ali Fikri.

Untuk AS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih dan MSU di Rutan KPK Kavling C1.
AS dan MSU sebagai tersangka perkara dugaan Tipikor Rp250 miliar terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Tim penyidik saat ini, masih terus melengkapi alat bukti baik dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Diketuai Dr Pauzi, Timsel KIP Kepri Mulai Terima Berkas Pendaftaran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini