
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mulai berlaku 1 Juli hingga 15 November 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, menyampaikan, bahwa program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraanya.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kondisi ekonomi warga,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (1/7/2025).
Dia menerangkan, para wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun 2025 ini, berhak mendapatkan potongan sebesar 2 persen untuk pajak kendaraan barunya.
Sementara itu, bagi mereka yang masih memiliki tunggakan, pemerintah memberikan pengurangan pajak secara bertahap tergantung pada tahun tunggakannya.
Untuk tunggakan pajak dari tahun 2024, potongan atau diskon yang diberikan sebesar 10 persen. Potongan tersebut akan bertambah 10 persen untuk setiap tahun mundur, sehingga untuk tunggakan dari tahun 2020, pengurangan yang diberikan mencapai 50 persen.
“Khusus untuk tunggakan dari tahun 2019 dan sebelumnya, para wajib pajak akan kami bebaskan dari seluruh tagihan, alias gratis,” terangnya.
Abdullah menambahkan, bahwa Pemprov Kepri tidak hanya memberikan potongan pajak dalam program ini. Namun, kata dia, program ini juga membebaskan para wajib pajak dari berbagai biaya tambahan lainnya.
“Wajib pajak tidak akan dikenai denda untuk administratif, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua, maupun denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan merata di wilayah Provinsi Kepri.
“Program pemutihan pajak ini bisa diakses di seluruh Samsat yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Kepri. Layanan ini juga tersedia secara online melalui Aplikasi SIGNAL, e-Samsat, serta pembayaran digital dengan QRIS dan saluran perbankan lainnya,” tutupnya. (dim)
Adapun jenis potongan sebagai berikut:
–Potongan pokok Pajak kendaraan Bermotor sebesar 2% bagi wajib pajak yang tida ada tunggakan, khusus untuk tahun pajak 2025.
–Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor secara berjenjang,
-Tunggakan tahun 2024 10%
-Tunggakan tahun 2023, 20%
-Tunggakan tahun 2022, 30%
-Tunggakan tahun 2021, 40%
-Tunggakan tahun 2020, 50%
-Tunggakan tahun 2019 ke bawah 100%
–Penghapusan sanksi administratif (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 %
–Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100%
–Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.