Beranda Headline

Pemprov Kejar Penunggak Pajak Hingga ke Parkiran Swalayan, Warga: Seperti Dipermalukan

0
Petugas dari UPTD Samsat Tanjungpinang menempelkan surat tunggakan pajak kendaraan bermotor, di parkiran Swalayan Pinang Lestari, Kota Tanjungpinang, Kamis (19/6/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri melalui UPTD Samsat Tanjungpinang menggelar inspeksi mendadak (sidak) di area parkir dua Swalayan di Kota Tanjungpinang, yakni Swalayan Pinang Lestari dan Swalayan Pasaraya Bintan 21, Kamis (19/6/2025).

Sidak ini bertujuan untuk mendata kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Selama di lapangan, para petugas memeriksa plat nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan sistem untuk mengetahui status pajaknya.

Kendaraan yang ditemukan menunggak pajak diberikan surat peringatan, tanpa penagihan langsung di lokasi. Namun, pelaksanaan sidak di ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian warga.

Beberapa pengunjung swalayan mengaku tidak nyaman dan menyarankan agar kegiatan serupa lebih baik dilakukan di perkantoran atau rumah-rumah warga.

“Saya tidak keberatan dengan kewajiban pajak, tapi sidaknya sebaiknya jangan di tempat umum. Rasanya seperti dipermalukan,” ujar Desi, warga Tanjungpinang Timur, kepada hariankepri.com, Kamis (19/6/2025).

Senada dengan itu, Hartanto, warga Kelurahan Pinang Kencana mengatakan, seharusnya pemeriksaan lebih menyasar ke perkantoran pemerintahan yang juga banyak memiliki kendaraan menunggak pajak.

“Lebih baik ke kantor-kantor. Banyak juga kendaraan di kantor yang pajaknya mati, tapi tidak diperiksa. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditekan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pembukuan, Pelaporan, dan Penagihan UPTD Samsat Tanjungpinang, Rina menjelaskan, bahwa kegiatan ini bersifat persuasif dan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

“Kami hanya memberikan surat peringatan, tidak ada razia atau penagihan langsung. Ini murni untuk mengedukasi dan membantu warga agar tidak terbebani tunggakan yang menumpuk,” ungkapnya.

Ia juga memastikan, bahwa dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan menyasar lokasi lain, termasuk perkantoran dan instansi pemerintahan.

“Kantor-kantor juga akan kami datangi. Kami tidak membeda-bedakan. Semua sesuai prosedur dan aturan,” jelasnya.

Baca juga:  Simpan Narkoba 1,6 Kilogram di Rumah, Warga Tanggung Unggat Diciduk Polisi

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 40 hingga 50 kendaraan ditemukan oleh mereka, telah menunggak pajak, dan sebagian besar dari jumlah ini adalah kendaraan roda dua.

Tunggakan pajak ini juga bervariasi, mulai dari dua tahun hingga lima tahun. Untuk tunggakan lima tahun, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan di Kantor UPTD Samsat Tanjungpinang.

“Kami juga sudah minta izin dengan pengelola tempat parkiran yang kami datangi. Tujuan utama kami adalah mengingatkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah,” tutupnya. (dim)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini