Beranda Headline

Pemprov dan DPRD Sahkan APBD Kepri Tahun 2022, Nilainya Rp 3,870 Triliun

0
Rapat paripurna pengesahan APBD Provinsi Kepri 2022, Senin (29/11/2021)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov dan DPRD Provinsi Kepri, sepakat mengesahkan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kepri 2022 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Senin, (29/11/2021).

Dalam APBD 2022 itu, anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Sebanyak 30 anggota DPRD Provinsi Kepri yang hadir secara fisik, menyetujui pengesahan perda dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Kepri, Raden Hari Tjahyono, menyampaikan, anggaran APBD Kepri 2022 tersebut terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3,480 triliun.

“Terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 1.150 triliun atau naik sebanyak Rp 168 miliar dari APBD 2021, kemudian retribusi daerah Rp 69 miliar, turun Rp 146 miliar dari APBD 2021 dan dana transfer daerah sebesar Rp 2,1 triliun, yang turun sebanyak Rp 217 miliar atau 9 persen dari APBD 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut, Politisi PKS itu, untuk belanja daerah APBD 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Terdiri dari Rp 2,811 triliun untuk belanja operasional. Kemudian Rp 462 miliar untuk belanja modal.

“Belanja tidak terduga sebesar Rp 30 miliar dan transfer daerah Rp 566 miliar,” tuturnya.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 390 miliar, yang, terdiri dari silpa sebesar Rp 210 miliar dan pinjaman daerah Rp 180 miliar.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam kesempatan itu mengatakan, APBD Kepri 2022 ini, difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

“Berupa dukungan percepatan sarana prasarana publik, akses penyediaan lapangan pekerjaan, pemulihan ekonomi, vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya,” jelasnya.

Sedangkan, pembiayaan daerah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 180 miliar diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur.(kar)

Baca juga:  Fraksi DPRD Kepri Dukung Pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini