Beranda Headline

Pemprov akan Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Ansar: Tahun Ini Terakhir

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali akan menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyebut, langkah ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Pemutihan denda pajak tahun ini tetap akan kita berikan,” kata Ansar kepada hariankepri.com, Selasa (27/5/2025).

Namun, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu menegaskan, bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir program pemutihan tersebut. Karena, menurutnya, program ini justru membuat masyarakat cenderung menunda kewajiban membayar pajak, dengan alasan menunggu pemutihan.

“Kita jadinya tak mendidik masyarakat untuk taat bayar pajak. Jadi tahun ini kemungkinan yang terakhir. Kita ingin masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak,” tegasnya.

Meski begitu, Ansar belum memastikan kapan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut akan diberlakukan. “Sekarang masih dibahas di Bapenda,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga April 2025, realisasi PAD dari sektor pajak daerah Kepri sudah mencapai Rp579 miliar atau 32,9 persen dari target APBD Murni 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1,583 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang mencapai Rp157,5 miliar, diikuti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp122,8 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp106,7 miliar.

Selanjutnya, Pajak Rokok Rp68,2 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp32,1 miliar, dan Pajak Opsen MBLB Rp17,2 miliar. Sementara Pajak Alat Berat (PAB) masih nihil hingga saat ini.(kar)

Baca juga:  Dibuka Gubernur Ansar, Suasana MTQH Tingkat Kota Tanjungpinang Meriah
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini