Beranda Headline

Pemko Tanjungpinang Mulai Seleksi Calon Pengantin Nikah Massal

0
Sejumlah peserta nikah massal Tanjungpinang saat melakukan prosesi akad nikah tahun 2022 lalu-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tahun ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3APM), akan kembali mengadakan kegiatan nikah massal.

Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, program nikah massal ini, dijadwalkan pada pertengahan Juni 2023 mendatang.

“Tadinya Maret 2023, tapi melihat antusias masyarakat cukup tinggi, dan butuh waktu untuk proses seleksi, maka dijadwalkan menjadi pertengahan juni 2023,” kata Rustam, Rabu (18/1/2023).

Kendati masih lama diagendakan, kata Rustam, untuk proses seleksi peserta nikah massal ini sudah dibuka mulai 17 Januari 2023.

“Sekarang sudah buka. Batas kelengkapan persyaratan berakhir pada 27 Januari 2023 mendatang,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk kuota kegiatan nikah massal ini sebanyak 8 pasang, yang disesuaikan dengan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA).

“Tapi berapapun jumlah calon yang memenuhi persyaratan akan kita fasilitasi dengan kemitraan bersama Baznas, Korpri, dan PKK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan nikah massal ini tidak ada dipungut biaya alias gratis. Adapun persyaratannya, yakni, foto copy KTP, Kartu Keluarga, foto copy akte cerai (bagi yang pernah menikah), akte kelahiran anak (bagi pasangan yang telah memiliki anak).

Lalu foto copy KTP yang pernah menikahkan dan saksi bagi pasangan pengantin yang pernah melaksanakan pernikahan secara siri. Rekomendasi dari KUA daerah asal bagi pasangan pengantin yang pernah menikah siri di luar wilayah Kota Tanjungpinang atau pendatang. Foto copy KTP wali nikah, foto copy KTP 2 saksi nikah.(zul)

Baca juga:  Perguruan Tinggi Pertanian di Lingga Bakal Jadi yang Pertama di Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini