Beranda Headline

Pemko Tanjungpinang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah, Edaran Akan Diterbitkan

0
Kabag Kesra Kota Tanjungpinang, Saparilis-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk pelaksanaan salat Tarawih di bulan suci Ramadan nanti, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengizinkan masyarakat muslim, salat berjamaah di masjid ataupun di musala.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungpinang, Saparilis mengatakan, kondisi dan situasi saat ini sudah memungkinkan untuk pelaksanaan Salat Tarawih.

“Kalau tahun lalu kan dari pusat salatnya dianjurkan di rumah. Nah kalau sekarang diperbolehkan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya, Jumat (26/3/2021) saat dihubungi.

Ia mengatakan, nantinya panitia masjid harus menyiapkan tempat mencuci tangan setiap pintu masuk.

“Dan diimbau seluruh jamaah harus menggunakan masker serta menjaga jarak. Kalau ada yang masuk tanpa masker, pengurus harus memberikan masker kepada jamaah,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, kepada jamaah juga diimbau agar tidak bersalaman. “Lakukanlah semacam isyarat saja,” tuturnya.

Saparilis mengatakan, nantinya Pemko Tanjungpinang akan mengeluarkan surat edaran, yang akan diedarkan ke seluruh masjid yang ada di Tanjungpinang.

“Memang kami sudah siapkan suratnya. Namun kami masih menunggu dasar suratnya terlebih dahulu dari Pemprov Kepri,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Hasil SAKIP Tahun 2020, Pemprov Kepri Dapat Nilai BB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini