
TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana akan melakukan penataan ulang, jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di daerah Tanjungpinang.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, penataan dilakukan karena ada ketimpangan jumlah penduduk antara RT yang satu dengan yang lainnya.
Ia menyebutkan, satu RT ada memiliki 1.000 lebih kepala keluarga (KK), di sisi lain ada RT yang hanya memiliki 100 KK. “Ini terjadi ketimpangan, jadi kita lakukan penataan ulang,” kata Zulhidayat kepada hariankepri.com.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan penataan tersebut, idealnya setiap RT hanya memiliki maksimal 500 KK. Jadi bagi RT yang di atas 500 kepala keluarga, akan dipecah menjadi beberapa RT. Sedangkan di bawah 100 kepala keluarga akan digabung.
“Kalau jumlah penduduk sudah 1.000 tentunya tidak efektif pengaturannya, jadi dipecah menjadi beberapa RT. Tapi RT cuma 50 orang, empat orang, 10 orang, tidak efektif juga, jadi akan digabung,” jelasnya.
Pemko Tanjungpinang, lanjutnya, saat ini tengah melakukan pemetaan, selain itu juga akan melakukan perubahan regulasi. “Nanti saya akan bahas bersama Camat dan Lurah,” imbuhnya. (sah)