Beranda Headline

Pemko Tak Jujur Soal Perwako Kartu Kendali, Weni: Kami Juga Tak Terima Salinannya

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat implementasi kartu kendali gas elpiji 3 kilogram di Jalan Kartika-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Senin (25/1/2021), Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kembali menggelar launching kartu kendali elpiji 3 kilogram di tiga pangkalan, yang berada di Kelurahan Tanjungayun Sakti.

Adapun ketiga lokasi tersebut yakni, Pangkalan elpiji Rosy, yang beralamat di Jalan Kartika. Lalu Pangkalan Asdin di Jalan Menteng, dan yang terakhir di Jalan Gatra.

Saat diwawancari wartawan setelah dari pangkalan elpiji, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan, bahwa payung hukum dari program kartu kendali ini telah tuntas dibuat.

“Perwako (Peraturan Wali Kota) nya sudah selesai. Saya sudah teken,” tegasnya.

Namun, setelah hariankepri.com melakukan penelusuran mengenai Perwako kartu kendali ini, ternyata legal formal dari aturan tersebut belum rampung dibahas.

Bahkan, pada Senin (25/1/2021) atau beberapa jam sebelum Rahma melakukan peluncuran kartu ini, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperdagin) belum selesai membahas draf perwako.

Hal ini pun diakui Sekretaris Disperdagin Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (26/1/2021).

“Memang masih berbentuk draf. Karena masih menerima masukan-masukan. Sebab kita tidak mau perwako yang kita buat nanti bertolak belakang dengan orang banyak,” katanya, Selasa (27/1/2021) saat ditemui di kantornya.

Oleh karena itu, ia menargetkan perwako ini akan rampung pada pertengahan Februari 2021 ini.

Dengan apa yang disampaikan M Amin ini, artinya, Wali Kota Rahma tidak menyampaikan hal yang sebenarnya, mengenai payung hukum kartu kendali yang dijalankannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni menegaskan, sebelum terbitnya Perwako tentang kartu kendali, harus ada kajian.

“Harus ada penetapan terlebih dahulu jumlah penguna penguna kartu kendali peruntukkan rumah tangga sasaran, agar tepat dan sesuai harapan,” tegas Weni, Senin (25/1/2021) malam.

Weni mempertanyakan, Perwako nomor berapa tentang kartu kendali ini?. Yang mana?. DPRD Kota Tanjungpinang sampai saat ini belum mengetahui, bahkan salinannya belum ditembuskan ke DPRD.

Baca juga:  Direksi BUP Kepri Akan Diganti, Gubernur Ansar Siapkan Plt untuk Sementara Waktu

“Seperti apa sistematika penyusunannya?. Apakah sudah dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Kepri? Kami telusuri dan cek ke pemprov, belum pernah menerima rancangan Peraturan Wali Kota terkait Kartu Kendali Elpiji tiga kilogram,” ungkapnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri ini menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pasal 42 ayat (1) menyebutkan bahwa, Perkada (Perwako) ditetapkan atas perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pada ayat (3) nya menyebutkan, bahwa Rancangan Perkada (Perwako) setelah disusun, disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi. (zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini