Beranda Headline

Pemko Siap Jalankan Aturan Mendagri Soal Perbedaan Seragam PNS dan PPPK

2
Para ASN, yakni PNS dan PPPK saat foto bersama dengan seragam yang berbeda-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang, siap menerapkan penggunaan seragam yang berbeda antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau Kemendagri sudah menerbitkan aturan itu, maka kami harus siap untuk mengikutinya,” kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.

Namun kata Sekda, pihaknya masih mempertimbangkan serta mempelajari dulu, aturan mengenai perbedaan seragam tersebut.

“Kalau memang boleh tak mengikuti aturan itu, mungkin kami akan mengambil pertimbangan lain,” terangnya.

Karena menurut Sekda, anggaran di pemko sangat terbatas, ditambah lagi anggaran seragam pakaian dinas di sejumlah OPD banyak yang terkena rasionalisasi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di lingkup pemerintah daerah.

Untuk pakaian dinas PNS pada Senin hingga Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki. PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Rabu.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis atau Jumat.

Sementara untuk pakaian dinas PPPK, PDH berwarna putih pada kemeja dan hitam pada celana atau rok, digunakan pada hari Senin sampai Rabu.

PDH batik/tenun/lurik/ atau pakaian khas daerah, digunakan pada hari Kamis dan Jumat.(zul)

Baca juga:  Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Masuk Dalam Major Project RKP Tahun 2023
example banner

2 KOMENTAR

  1. Kalau ada perbedaan antara pppk dan PNS yg honorer dan perangkat desa juga kepala desa baju seragamnya apa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini