Beranda Headline

Pemko Gelar Pasar Murah, Hasan: Ini untuk Intervensi Harga Bahan Pokok

0
Pj Wako Hasan saat meninjau Pasar Murah di Tanjung Unggat-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan meninjau pelaksanaan pasar murah, yang digelar di Gedung Tanjak, Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Sabtu (25/11/2023).

Peninjauan pasar murah yang dihelat oleh Disperdagin Kota Tanjungpinang itu, turut dihadiri Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Dandim 0315 Tanjungpinang Letkol Inf Eka Ganta Chandra dan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, pasar murah ini sudah yang kesekian kalinya dilaksanakan, oleh Pemko Tanjungpinang.

“Kemarin ada yang dari DP3 dan akan berlangsung beberapa kali ke depan. Yang hari ini dihelat oleh Disperdagin,” kata Hasan kepada hariankepri.com.

Menurutnya, kegiatan pasar murah yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) ini, dilakukan untuk mengendalikan inflasi dan intervensi harga bahan pokok di pasar tradisional Tanjungpinang.

“Pengendalian harga bahan pokok dan inflasi, menjadi tugas prioritas saya selama menjabat sebagai Pj Wako,” katanya.

Memang kata dia, angka inflasi Tanjungpinang masih sangat baik, kendati demikian ia berharap, kepada jajaran terutama OPD terkait tidak terlena dengan capaian itu.

“Karena Tanjungpinang bukan daerah penghasil, tentu harus melakukan berbagai cara agar harga selalu stabil,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa program yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang untuk pengendalian inflasi, di antaranya subsidi ongkos transportasi khusus cabai.

“Kalau sampai Desember 2023, saya yakin harga bahan pokok akan turun dan tetap stabil,” tukasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh warga Tanjungpinang, agar bisa memanfaatkan momen ini, karena dalam giat ini harga bahan pokok tentu jauh lebih murah dari harga pasar.

Di kesempatan itu, juga disejalankan dengan kegiatan bazar kue tradisional dan peresmian Gedung Tanjak yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(zul)

Baca juga:  Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kades Berakit Langsung Masuk Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini