Beranda Headline

Pemko Gandeng Kejari, Tuntaskan Aset yang Hambat Pembangunan Pasar Baru

0
Wali Kota Rahma menandatangani SKK disaksikan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono dan Sekdako Zulhidayat-f/istimewa-prokopim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Rahma, Jumat (10/2/2023) menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK), bersama Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono, di Kantor Kejari Tanjungpinang.

SKK ini terkait penyelesaian aset milik Pemko Tanjungpinang, yang saat ini masih di bawah penguasaan PT Bintan Inti Sukses (BIS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bintan.

“Adapun aset tersebut adalah, 10 unit rumah toko (ruko) di area Pasar Baru Tanjungpinang,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma usai penandatanganan SKK.

Rahma menyampaikan, tujuan pemberian SKK ini kepada Kejari Tanjungpinang, untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang.

Kajari Tanjungpinang Jojo Yuhono saat menandatangani SKK

“Karena Kementerian PUPR sedang menunggu status aset 10 ruko itu, untuk selanjutnya direvitalisasi menjadi area parkir di Pasar Baru Tanjungpinang,” ungkapnya.

Menurut Rahma, regulasi ini harus segera disiapkan dan diselesaikan Pemko Tanjungpinang, agar penataan kawasan Pasar Baru tidak terhambat.

“Saya berharap kepada Pak Gubernur Kepri, juga bisa membantu penyelesaian persoalan ini,” tukasnya.

Baca juga:  Seleksi Lima Pilar Sosial Teladan Tingkat Nasional, Dinsos Kepri Kirim 5 Utusan Terbaik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini