Beranda Headline

Pemko akan STU Timbangan Pedagang, yang Buka Segel Denda Rp 1 Juta

0
Kepala UPT Metrologi Disrperdagin Kota Tanjungpinang, Joko-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemko Tanjungpinang melalui Disperdagin Kota akan melakukan Sidang Tera Ulang (STU) timbangan milik seluruh pedagang yang ada di Pasar Encik Puan Perak, baik di Blok A, B C dan D.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Metrologi di Disperdagin Tanjungpinang, Joko menyampaikan, rencana tersebut akan mulai dilakukan pada Agustus 2024 mendatang.

“Karena tera ini dilakukan setahun sekali, kebetulan jadwal di pasar baru di Agustus 2024,” kata Joko kepada hariankepri.com, Senin (1/6/2024).

Ia menyebut, sedikitnya ada sebanyak 700 timbangan milik pedagang yang akan dilakukan STU. Program ini rutin dibuat, supaya timbangan milik pedagang sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.

“Termasuk kita cek apakah masih ada terpasang segel dari kita atau tidak,” ujarnya.

Karena kata dia, jika terdapat segel timbangan yang dibuka oleh pedagang, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bisa kena denda minimal Rp 1 juta atau kurungan 2 bulan penjara,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Bazar Juadah Nusantara Terapkan Prokes Ketat, Rahma Wajibkan Kadis-kadis Belanja
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini