Beranda Daerah Bintan

Pemkab Bintan Ajukan 42 Hektare Ruang Laut untuk Dimanfaatkan Warga

0
Sekdakab Bintan Ronny Kartika bersama BPN serta sejumlah kepala OPD lainnya dalam kegiatan rakor GTRA-f/istimewa-diskominfo bintan

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), seluas 42,15 Hektare (Ha), kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tujuannya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir Bintan,” ungkap Sekda Bintan, Ronny Kartika, usai rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Bhadra Hotel, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.

Menurutnya, ruang laut 42,15 Ha itu akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat, melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pengajuan itu untuk masyarakat 12 desa, di 6 kecamatan yang ada di wilayah pesisir,” terangnya.

Adapun rumah-rumah warga yang mendapatkan usulan penertiban izin KKPRL itu ada di Kecamatan Gunung Kijang, Sri Kuala Lobam, Bintan Utara, Teluk Bintan, Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

“Kami berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan ruang di atas laut itu dengan sebaik-baik nya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bintan, Benny Ryanto mengatakan, rakor GTRA itu merupakan kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah.

Selain itu, rapat GTRA juga merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se-Kabupaten Bintan.

“Sasarannya masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Jatuh Tempo Bayar Pajak Bumi Bangunan Berubah, Sekarang Paling Lambat 31 Juli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini