Beranda Daerah Natuna

Pemerintah Usulkan Pencabutan 9 Perda

0
Kabag hukum Pemkab Natuna Nila Musdartiana

NATUNA (HAKA)-Ada 9 Peraturan Daerah (Perda) yang akan dicabut oleh pemerintah daerah Natuna, diantaranya adalah perda tentang pembentukan desa, tentang pembentukan desa, tentang pembentukan desa, dan tentang pembentukan desa. Hal ini diutarakan Kepala Bagian Hukum Pemkab Natuna, Nila Misdartiana.

“Semua sudah diusulkan, kita tinggal menunggu proses pembahasan selanjutnya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, alasan pencabutan perda-perda tersebut karena harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jangan sampai ada yang bertentangan dengan UU tersebut, makanya Pemkab Natuna bersama DPRD akan melakukan pencabutan sekitar 9 perda.

“Tujuan utama adalah untuk melakukan penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi. Disamping itu memang ada juga diantara juga yang sudah kadaluarsa,” teganya. (fer)

Baca juga:  Pasar Rakyat Seharga Rp 2,5 Miliar Selesai Dibangun, Pengoperasian Tunggu Kemendag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini