Beranda Headline

Pemerintah Belum Lunasi Utang, Siap-siap Minyak Goreng Langka Lagi

0
80 ton minyak goreng merek MinyaKita dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah tiba di Pulau Bintan, Jumat (10/2/2023)-f/masrun-hariankepri.com

JAKARTA (HAKA) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku kesal, karena belum mendapatkan kepastian pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi), dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Utang pemerintah kepada pengusaha ritel terkait selisih harga minyak goreng, dalam program satu harga pada tahun 2022 belum juga dibayarkan,” ucap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey dilansir dari detik.com, Sabtu (19/8/2023).

Ia menjelaskan, adapun utang yang dituntut oleh Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Perusahaan ritel yang mengikuti program itu terdiri dari 31 perusahaan, yang memiliki kurang lebih 45.000 toko

Untuk itu, sambung Roy, pengusaha ritel sepakat akan memotong tagihan, dan mengurangi pembelian minyak goreng. Bahkan menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.

“Hingga langkah terakhir menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Roy menjelaskan, bahwa poin-poin ini adalah hasil dari meeting dengan 31 peritel, dan bukan poin-poin dari Aprindo. Pihaknya hanya menyampaikan dari pengusaha ritel.

“Bahwa akan ada pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng, dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng,” kata Roy dalam konferensi pers di Kartika Chandra Hotel, Jumat (18/8/2023).

Namun, Roy mengaku belum mengetahui kapan perusahaan ritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen.

Meski begitu, Roy mengaku, pihaknya tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.

“Kita nggak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh perusahaan peritel. Bukan Aprindo,” jelasnya.

Lebih lanjut Roy memaparkan, akan ada dampak dari poin-poin tersebut, salah satunya akan mempengaruhi stok atau kelangkaan minyak goreng di ritel.

Sebagai informasi, program minyak satu harga sendiri dilakukan dalam rangka kepatuhan kalangan usaha pada Permendag nomor 3 tahun 2022.

Baca juga:  Terdeteksi X-Ray, Sabu 1 Kilogram Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Kijang

Kala itu semua pengusaha diminta menjual minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran saat itu berkisar di Rp 17.000-20.000 per liter. Nah selisih harga atau rafaksi itu dalam permendag 3 disebut, akan dibayarkan pemerintah. (fik/dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini