Beranda Daerah Bintan

Pekerja Kebersihan di Bintim Keluhkan Sisa Gaji yang Belum Dibayarkan DLH

0
salah seorang pekerja kebersihan sedang membersihkan sampah yang berserakan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang ada di Bintim-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Puluhan pekerja dari Satgas Kebersihan Bintan Timur (Bintim), mengeluhkan sisa gaji mereka di bulan Desember 2023, belum juga dibayarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan pada Januari 2024.

“Iya, belum kami terima sisa gaji yang bulan Desember 2023. Katanya dari dinas, dirapel di bulan Januari 2024, tapi belum ada juga. Kalau gaji Januari 2024 sudah dibatar,” ucap Raja Simarmata, salah seorang pekerja kebersihan kepada hariankepri.com, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, sisa gaji yang ia belum terima itu sekitar Rp 500 ribu dari total Rp 2,1 juta per bulan. Begitupun juga dengan rekan-rekan kerja lainnya belum juga dibayarkan.

Adapun sistem pencairan melalui ke rekening masing-masing pekerja satgas kebersihan dari DLH setelah disetujui oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Raja menerangkan, dirinya bersama rekan-rekan pekerja kebersihan lainnya mendapat upah per hari Rp 70 ribu. Dirinya ditugaskan untuk membersihkan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Kampung Pisang, Sei Datuk, dan Panglong. Kelurahan Kijang Kota.

“Padahal, selama ini tidak pernah ada potongan gaji. Saya dan teman-teman sudah pertanyakan ke mandor Satgas Kebersihan bernama Jamal. Tapi belum ada kepastian dari dinas,” tutupnya.

Jamal selaku mandor yang mengkoordinir satgas kebersihan di Bintim mengaku, telah mempertanyakan hal itu ke dinas. Kabar dari dinas, sisa gaji itu akan dibayarkan pada Maret 2024 nanti.

“Saya juga belum terima sisa gaji Desember 2023. Penjelasan dari DLH Bintan akan dirapel dengan gaji Februari 2024, yang akan dicairkan bulan Maret 2024 nanti,” imbuhnya.

Kepala DLH Bintan Aprizal Bahar, belum memberikan keterangan mengenai alasan sisa gaji para pekerja kebersihan itu belum dibayarkan. (rul)

Baca juga:  Pemko Buat Program Penghapusan Denda PBB-P2, Bayarnya Bisa Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini