Beranda Headline

Pedagang Keberatan dengan Harga Sewa Lapak yang Akan Dinaikkan PT Sinar Bahagia

0
Pedagang Bincen saat menyerahkan surat permohonan harga yang disanggupi kepada wali kota-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma beberapa waktu lalu bersilaturahmi dan memberikan bantuan, kepada pedagang Bincen.

Selain bantuan, ada juga keluhan yang disampaikan adalah tentang rencana kenaikan harga sewa kios dan lapak meja di Pasar Bintan Center oleh PT Bestari.

PT Bestari sendiri merupakan anak perusahaan di bawah naungan Sinar Bahagia Group.

“Naik boleh saja, tapi dilihat juga sesuai dengan perekonomian,” kata Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Bintan Center, Ibrahim.

Memang, kata dia, tarif harga yang akan diterapkan oleh PT Bestari belum diterima oleh pedagang. Karena, masa kontraknya baru akan habis pada tahun 2023. Namun, informasi yang didapatkan kenaikannya itu hampir 20 kali lipat.

Harga sewa sebelumnya, untuk lapak meja sekitar Rp 70 ribu per bulan, sedangkan kios Rp 170 ribu per bulan yang dikelola oleh Pemko melalui BUMD.

Sedangkan dari PT, dulunya dibayar Rp 27 juta selama 20 tahun untuk sewa kios dan lapak meja.

“Info yang kami dapatkan dinaikan sekitar Rp 18 juta per tahun untuk meja. Sedangkan untuk kios lebih besar lagi. Pedagang banyak yang mengeluh,” ucapnya.

Sehingga pihaknya mengajukan permohonan harga sewa kios dan meja yang disanggupi. Yaitu sekitar Rp 5 juta pertahun untuk kios, dan Rp 2 juta pertahun untuk lapak meja.

“Dan surat permohonan harga ini sudah kami serahkan ke wali kota utuk ditindaklanjuti dan dipertimbangkan,” sebutnya.

Menjawab hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan yang mengelola pasar bersangkutan.

“Silahkan bapak ibu bikin surat permohonan harga yang disanggupi. Nanti akan kami duduk bersama dengan perusahaan terkait sekaligus juga kami undang pedagang untuk mencari solusinya,” sebutnya.

Baca juga:  1 Desa di Bintan Jadi Pilot Project Kampung Reforma Agraria dari Kementerian ATR

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Tanjungpinang, Hermawan mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu persoalan ini berdasarkan Permendagri.

“Karena jangan sampai salah membuat suatu kebijakan,” ungkapnya.

Ia pun belum bisa mematiskan, permintaan harga sewa oleh pedagang itu dikabulkan seratus persen.

“Pemko akan duduk dulu bersama perusahaan dan pedagang, setelah itu baru ditetapkan,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini