Beranda Daerah Tanjungpinang

Pasar Sore Sepi Pembeli, Para Pedagang Jualan Lagi di Trotoar Jalan Bintan Center

0
Sejumlah PKL kembali berjualan di trotoar Bintan Center yang dilarang Pemko Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meski Satpol PP sudah memasang spanduk larangan, namun Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali berjualan di trotoar jalan, yang berada di wilayah Pasar Bintan Center.

Para PKL tersebut, sebelumnya sempat ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, bahkan spanduk larangan sudah dipasang di beberapa titik.

Pantauan hariankepri.com, Rabu (4/12/2024) pagi, tampak puluhan pedagang memenuhi trotoar berikut barang dagangan yang ditaja oleh penjual.

Salah satu pedagang di trotoar jalan Bintan Center, Subagio menyampaikan, alasan pihaknya kembali berjualan di lokasi itu karena, tempat relokasi sebelumnya yang bernama pasar sore Bintan Center sepi pembeli.

“Karena di sana (pasar sore) memang tidak ada pembeli,” kata Subagio, kepada wartawan, Rabu (4/12/204).

Menurutnya, pembeli di pasar sore sepi. Bahkan ia mengaku, berjualan di lokasi itu malah mengalami kerugian hingga jutaan rupiah selama sepekan.

“Berbeda di sini (trotoar) kita berjualan, pasti ada yang beli,” sebutnya.

Disamping itu, ia menyebut, berjualan di trotoar tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar sewa lapak senilai Rp 500 ribu per bulannya.

Senada dengan Subagio, Lina PKL lainnya menyampaikan, dirinya berjualan di Pasar Sore itu hanya selama satu pekan saja.  Selain sepi, dirinya juga tidak mampu membayar sewa lapak.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP sudah memasang spanduk larangan PKL yang berjualan di trotoar jalan, yang berada di wilayah Pasar Bintan Center.

Spanduk itu bertuliskan bahwa, seluruh pedagang dilarang berjualan di sepanjang jalan ini. Dalam spanduk itu juga dicantumkan keterangan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 tentang ketertiban umum.

Dalam perda itu, bertuliskan di pasal 6 bahwa, setiap orang dilarang berjualan atau meninggalkan gerobak jualan, kelengkapan alat jualan di jalur hijau, taman kota, fasilitas umum, kecuali mendapat izin pemerintah daerah.

Baca juga:  Bareng BMPD, Rahma Bagi Bahan Pangan untuk PKL Bintan Center

“Bagi yang melanggar aturan itu maka dipidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” bunyi spanduk yang dipasang oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang itu.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menyampaikan, spanduk itu dipasang demi menciptakan ketertiban, keindahan serta kenyamanan Kota Tanjungpinang.

“Mohon dukungan, semoga kota ini lebih tertib,” katanya kepada hariankepri.com, Sabtu (12/10/2024) lalu.(zul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini