Beranda Daerah Bintan

Para Istri Jadi Caleg, Sekda Bersama 2 Kadis di Bintan Wajib Cuti Dua Bulan

0
Sekdakab Bintan Ronny Kartika-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu serentak tahun 2024, telah diterbitkan.

Untuk itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suami, atau istrinya menjadi caleg di pemilu 2024, wajib cuti sebagai PNS selama masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Jadi PNS nya wajib cuti, kalau suami atau istrinya jadi caleg,” tegas Asisten 4 Bidang Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN KASN, Iip Ilham Firman.

Berkaitan aturan itu, ada tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bintan, yang istrinya menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Bintan pada pemilu 2024.

Tiga pejabat itu yakni, Sekdakab Bintan Ronny Kartika. Istri yang bersangkutan bernama Elyza Riani, sebagai Caleg DPRD Bintan asal Partai Golkar.

Selanjutnya, Kasatpol PP Bintan Suwarsono. Istrinya bernama Fiven Sumanti juga ikut kontestasi pemilu 2024 melalui Partai Golkar. Diketahui Fiven saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Bintan.

Mantan Kadis Kesehatan dr Gama AF Isnaeni yang saat ini menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Bupati Bintan, juga istrinya yang bernama Sri Wahyuni, terdaftar sebagai Caleg DPRD Bintan dari Partai Demokrat.

Saat dikonfirmasi terkait SKB 5 Menteri itu, dr Gama AF Isnaeni mengatakan dirinya akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan terkait mekanisme cuti di masa kampanye.

“Saya koordinasi sekaligus menunggu arahan dari BKPSDM Bintan,” ucap Gama kepada hariankepri.com, secara singkat, Senin (20/11/2023).

Kasatpol PP Bintan Suwarsono menambahkan, dirinya akan menganalisa terkait aturan PNS yang wajib cuti di masa kampanye tersebut.

Baca juga:  Sampai 3 Mei, Tim Seleksi Buka Lowongan Calon Anggota Bawaslu Kepri

“Kita lihat terlebih dahulu, karena kampanye kan mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang,” tuturnya.

Artinya, jika dirinya sebagai Kasatpol PP mengambil cuti selama 75 hari secara berturut-turut, akan berdampak pada roda organisasi Satpol PP.

“Nah, sedangkan aturan cuti PNS selama setahun hanya 12 hari. Di masa kampanye lebih dari jumlah cuti satu tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekdakab Bintan Ronny Kartika, enggan memberikan tanggapan apapun ketika hariankepri.com berusaha mengonfirmasi pesan singkat maupun telepon di nomor kontak selulernya. (rul/kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini