Beranda Headline

Pandemi Covid Makin Terkendali, Kedai Kopi Boleh Buka Sampai Jam 2 Dini Hari

0
Suasana kedai kopi di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PPKM di wilayah luar Jawa-Bali pada periode sebelumnya, kondisi laju kasus pandemi Covid-19 menunjukkan hasil yang kian membaik.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatnya jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Meskipun penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik, namun, Mendagri Tito Karnavian, sambungnya, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

“Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 24 Mei hingga 6 Juni 2022,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, khusus dalam pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe/kedai kopi yang mulai beroperasi pada malam hari.

Safrizal menjelaskan, bagi daerah yang berada di PPKM Level 1, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Sedangkan daerah yang berada di PPKM Level 2, fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari dengan kapasitas sebanyak 75 persen.

“Sementara daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen,” ujarnya.

Meski laju pandemi terus membaik, Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlalu bereuforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

“Pemerintah daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian, agar pandemi ini dapat segera kita lewati,” tegasnya.

Baca juga:  KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Sementara itu berdasarkan Inmendagri Nomor 27 tahun 2022, khusus untuk di Provinsi Kepri terdapat empat daerah yang berstatus PPKM Level 1, yakni, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Sedangkan, untuk Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Bintan berstatus PPKM Level 2.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini