Beranda Headline

Mulai Agustus 2025, Disperkim akan Perbaiki 100 Unit Rumah Tak Layak Huni di Kepri

0
TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, akan memperbaiki 100 unit rumah yang terdaftar dalam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepri, akan memperbaiki 100 unit rumah yang terdaftar dalam Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun ini.

Kepala Disperkim Provinsi Kepri, Said Nusyahdu mengungkapkan, bahwa 100 unit rumah ini akan diperbaiki menggunakan anggaran dari APBD tahun 2025 dengan anggaran mencapai Rp5 miliar.

“Ada sekitar 90 rumah yang tersebar di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Karimun. Kemudian 10 unit rumah lagi di Kota Batam,” sebutnya, kepada hariankepri.com kemarin.

Ia mengungkapkan, rencana perbaikan ini, akan dimulai pada bulan Agustus 2025 mendatang, dan ditargetkan rampung paling lambat pada akhir tahun 2025 ini.

Tujuan dari perbaikan ini, kata dia, untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, dan diharapkan nantinya bisa memberikan rumah yang layak untuk dihuni oleh mereka.

Saat ini, pihaknya melakukan pengumpulan data teknis di lapangan, demi memastikan perbaikan tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kita harus pastikan agar rumah yang terdaftar di dalam golongan RTLH ini benar-benar diperbaiki. Untuk 1 unit rumah, akan menelan anggaran perbaikan sebesar Rp50 juta,” tukasnya. (dim)

Baca juga:  Jatuh ke Laut saat Melempar Jaring, Sayid Ditemukan Meninggal di Laut Singapura
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini