Site icon Harian Kepri

Mulai 10 Juli, PKL Dilarang Berjualan di Trotoar Bintan Center

Satpol PP Tanjungpinang melakukan penertiban PKL di trotoar Bintan Center-f/istimewa-doksatpolpp

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area trotoar dekat Pasar Bintan Center. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang Nomor: B/300/7/6.2.01/2025.

Surat edaran tertanggal 6 Juli 2025 itu ditanda tangani oleh Kepala Satpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim. Dalam surat itu disebutkan, pelarangan tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan pada 7 April 2025 lalu.

Pedagang dilarang berjualan di area trotoar sekitar Pasar Bintan Center mulai 10 Juli 2025 mendatang. “Apabila sampai dengan tanggal 10 Juli 2025 masih ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan dalam surat edaran tersebut.

Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang Fery Andana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pedagang terkait larangan berjualan di trotoar tersebut.
Nantinya pedagang akan direlokasi di dalam area Pasar Bintan Center.

“Alhamdulillah waktu hari Senin kita lakukan komunikasi, terbuka mereka. Mereka pada dasarnya sepakat untuk berjualan di dalam area Bintan Center,” kata Fery kepada hariankepri.com, Selasa (8/6/2025).

Ia menyebut, pedagang sepakat untuk pindah karena sudah ada kesepakatan dengan pengelola Pasar Bintan Center, PT Sinar Bahagia Grup. Mereka nantinya akan menyewa lapak di pasar tersebut dengan harga lebih murah dari pada sebelumnya.

“Jadi komunikasi Wali Kota dengan pengelola, Alhamdulillah didapatkan harga yang lebih rendah dari kemarin,” ucapnya.

Satpol PP tetap terbuka jika pedagang tidak mau pindah ke area relokasi itu. Karena sampai saat ini ada beberapa pedagang yang belum memiliki lapak di pasar tersebut.

“Kita harapkan mulai tanggal 10 mereka sudah tertib. Kalau mereka tidak mau disitu boleh dengan mencari ruko, kios atau tempat pasar lainnya, yang penting di situ trotoar tidak diperkenankan,” imbuhnya. (sah)

Exit mobile version