
TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 69 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau, menerima remisi Hari Raya Waisak 2025. Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Buddha.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kepri Aris Mundar menjelaskan, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 tahun 1999, UU RI Nomor 22 tahun 2022, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018.
“Remisi yang diberikan saat perayaan Waisak tersebut berlaku khusus narapidana beragama Buddha saja,” ujarnya kepada hariankepri.com, Senin (12/5/2025).
Ia menjelaskan, pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, remisi khusus hari raya Waisak ini diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas, maupun Rutan,” jelasnya.
Ia menyebut, ada 69 narapidana yang mendapatkan remisi yang tersebar di beberapa lapas dan rutan di Kepri, di antaranya 14 orang narapidana Lapas Kelas II A Batam, 13 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 20 orang dari Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang.
Selanjutnya satu orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, empat orang dari Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam, satu orang dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, lima orang dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, enam orang dari Rutan Kelas IIA Batam dan lima orang dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.
“35 orang ada mendapatkan remisi satu bulan, ada juga yang satu bulan 15 hari, yakni sebanyak 12 orang,” imbuhnya. (sah)