Beranda Headline

Mohon Maaf, Anggota DPRD Pinang, Sekda & Pejabat Eselon II Tak Dapat THR

0
Sekretaris DPPKAD Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau lebaran pada tahun 2020 ini, untuk pejabat eselon II (Kepala OPD), Sekretaris Daerah (Sekda), Wakil Wali Kota hingga Wali Kota Tanjungpinang, tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Termasuk anggota DPRD Tanjungpinang juga tidak dapat,” ungkap Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, Senin (20/4/2020) saat dibubungi hariankepri.com.

Ia mengatakan, seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak mendapatkan THR tersebut, karena mereka dalam kedudukannya, setara dengan eselon II jabatannya.

“Tahun sebelum-sebelumnya, semua pejabat dapat THR, namun karena tahun ini ada instruksi dari pusat, maka THR ditiadakan,” tuturnya.

Ia mengatakan, alasan utama peniadaan THR tahun ini, karena anggarannya dialihkan ke penanganan dampak Covid-19.

Ditanya mengenai besaran anggaran THR pejabat eselon II dan anggota DPRD, Nazri kurang mengetahui persis, berapa anggaran yang bisa dihemat dari peniadaan THR tersebut.

“Kalau tahun sebelumnya, sekitar Rp 1 miliar nilai THR eselon II, sekda, wawako, wako dan anggota DPRD Tanjungpinang itu,” sebutnya.

Lebih lanjut Nazri menjelaskan, untuk pejabat eselon III hingga ke level staf di lingkungan Pemko Tanjungpinang, masih tetap mendapatkan THR seperti biasanya.

“Tapi untuk Tunjangan Kinerja Daerah ditiadakan. Mungkin saja sudah final keputusan tersebut,” tuturnya.

Meskipun tidak mendapatkan TKD, Nazri yang tergolong pejabat eselon III di lingkungan Pemko Tanjungpinang itu merasa ikhlas apabila benar-benar TKD ditiadakan.

“Karena kita juga untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak virus corona ini,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  KPK Ingatkan Mantan Direktur BUMD Pinang yang Mangkir dari Pemeriksaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini