Beranda Headline

Miliki Sabu, Dua Warga Pinang Dibekuk Satresnarkoba Polres

0
Foto ilustrasi, dua tersangka narkotika, saat ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua pria warga Tanjungpinang, berinisial AE dan KV, dibekuk oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.

Kedua pelaku ini ditangkap di salah satu rumah, Jalan Srimulyo nomor 20, RT004/RW002 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.

“Keduanya ditangkap karena memiliki maupun menyimpan 6 paket sabu seberat 18,28 gram,” demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

Selain mendapatkan barang haram itu, kata Ronny, anggotanya juga menemukan 1 unit timbangan digital, 3 alat hisap sabu/bong, saat penggeledahan.

Pelaku AE dan KV, kini ditetapkan tersangka tindak pidana narkotika, karena melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (8/7/2020). (rul/rilis)

Baca juga:  Hasil Survei Brand Choice Index, Celana Dalam Wanita Paling Banyak Dibeli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini