Beranda Headline

Maya Suryanti Calon Terkaya, Syahrul Terendah

0
Kedua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota foto bersama usai umumkan nilai kekayaan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2018, Rabu (20/6/2018) di Hotel Comforta.

Penyampaian laporan harta kekayaan tersebut dimulai dari paslon nomor urut 1 Syahrul-Rahma dan dilanjutkan dengan Paslon nomor urut 2 Lis-Maya.

Dalam penyampaiannya, Syahrul membacakan harta kekayaan dengan rincian, data harta tanah dan bangunan dengan total sekitar Rp 109 juta. Alat transportasi dan mesin Rp 163 juta.

“Untuk harta bergerak lainnya Rp 120 juta, surat berharga Rp 0,” sebutnya saat penyampaian laporan harta kekayaan.

Sedangkan kas dan setara kas sekitar Rp 104 juta. Total harta kekayaan pribadinya mencapai Rp 496,8 juta.

Angka kekayaan Syahrul ini jauh di bawah wakilnya Rahma yang mencapai sekitar Rp 6,5 miliar.

Adapun rinciannya, harta tanah dan bangunannya sebesar Rp 5,2 miliar. Alat transportasi dan mesin Rp 480 juta, harta bergerak lainya Rp 150 juta.

“Untuk surat berharga Rp 0, sedangkan kas dan setara kas sekitar Rp 764 juta. Sementara utang Rp 21 juta. Total keseluruhan Rp 6,57 miliar,” terangnya.

Sementara itu, Lis Darmansyah menyampaikan bahwa total harta kekayaannya sebesar Rp 7,27 miliar.

Dengan rincian, harta tanah dan bangunan Rp 3,4 miliar. Alat transportasi dan mesin Rp 439 juta.

Sedangkan harta bergerak lainnya Rp 322 juta. Kas dan setara kas Rp 3,09 miliar.

Selanjutnya, Maya menyampaikan data harta tanah dan bangunan Rp 6,4 miliar. Alat transportasi dan mesin Rp 427 juta.

“Kas dan setara kas sekitar Rp 761 juta. Dan jumlah seluruhnya kekayaan Maya Suryanti sekitr Rp 7,58 miliar,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Nataru, Rahma Sidak Harga Komoditas di Dua Pasar Tanjungpinang

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria mengatakan, sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 pasal 74 bahwa Paslon mengumumkan kepada publik ataupun masyarakat tentang LHKPN mereka (Paslon) yang sudah teregister oleh KPK.

“Hari ini kita memfasilitasinya saja dan mereka yang mengumumkan. Kalau mereka tidak bisa mengumumkan, mereka bisa membuat surat kuasa, maka KPU yang mengumumkan. Tapi alhamdulillah mereka bisa mengumumkan semua,” tukasnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini