Beranda Headline

May Day 2023, AJI Desak Pemerintah dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja

0
Anggota AJI Indonesia saat turun ke jalan pada peringatan May Day tahun 2023, Senin (1/5/2023)-f/istimewa-ajiindonesia

JAKARTA (HAKA) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Desakan itu disampaikan AJI Indonesia, bersama LBH Pers, SAFEnet, dan pers mahasiswa saat turun ke jalan pada Peringatan Hari Buruh atau May Day, di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan, AJI Indonesia menilai UU Cipta Kerja sebagai biang persoalan yang merugikan buruh, termasuk pekerja media dan jurnalis.

Padahal kata dia, undang-undang tersebut telah dinyatakan Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

“Namun disiasati oleh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” katanya dalam keterangan tertulis.

Sikap pemerintah yang disetujui oleh DPR di Senayan itu, menurutnya jelas merugikan buruh.

Apalagi, dalih yang dilakukan negara dengan mengantisipasi kondisi global seperti resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, hal itu justru menekan sektor perburuhan yang semakin minim mendapatkan perlindungan dari negara.

Selain itu, sambungnya, AJI Indonesia juga menyoroti hubungan industrial yang tidak sehat di industri media mulai dari upah murah hingga hubungan kemitraan yang merugikan jurnalis dan pekerja media di Jakarta maupun daerah.

“Jurnalis dan pekerja media juga belum seluruhnya mendapatkan hak-hak normatif seperti jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ditambah lagi revolusi industri digital dimanfaatkan sebagian perusahaan media dengan praktik upah berdasarkan banyaknya berita yang dibaca atau page view.

“Tren tersebut dapat menurunkan kualitas jurnalisme di Indonesia karena memaksa jurnalis memproduksi berita yang bombastis, dangkal dan tidak kritis,” tegasnya.

Atas kondisi itu, maka, AJI Indonesia kata dia, menuntut Presiden Joko Widodo dan DPR untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Syarat Kursi Lolos, NasDem Siap Gandeng Gerindra untuk Nurdin-Syahrul

“Apalagi pembentukan Undang-Undang ini tidak melibatkan partisipasi publik,” ucapnya.

AJI Indonesia, juga kata Sasmito, juga menolak hubungan kerja yang tidak sehat di industri media berbasis kemitraan dengan jurnalis dan melanggar hubungan industrial yang manusiawi.

AJI Indonesia, lanjutnya, mendorong industri media menciptakan dunia kerja bagi pekerja media yang aman dan sehat.

Termasuk menolak kebijakan perusahaan media yang mengintervensi karya jurnalistik untuk kepentingan politik dan kekuasaan.

“Karena sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebut jurnalis bertangung jawab untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini