Beranda Daerah Bintan

Masa Tenang, Bawaslu Libatkan Polisi dan Kejaksaan Patroli Politik Uang

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Bawaslu Bintan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan patroli pengawasan, di masa tenang hingga hari pencoblosan pilkada, Rabu (27/11/2024).

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengatakan, operasi itu merupakan instruksi Bawaslu RI hingga daerah, tentang larangan politik uang pemilihan kepala daerah yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Selain itu, semua jajaran Panwaslu, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) serta Pengawas TPS juga ikut melakukan operasi tersebut.

“Kami lakukan patroli secara masif di masa tenang sampai hari H pencoblosan, di semua wilayah Kabupaten Bintan,” jelasnya, Senin (25/11/2024).

Namun dirinya enggan menyebutkan waktu patroli ke publik, karena sifatnya rahasia dalam mendapatkan informasi serangan fajar berupa politik uang maupun material lainnya yang dapat mempengaruhi wajib pilih untuk memilih kandidat.

“Karena bersifat operasi senyap untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin sebagai acuan untuk melakukan patroli,” terangnya.

Menurutnya, jika pihaknya menemukan politik uang ataupun bentuk barang lainnya selama masa tenang, dan saat pemungutan suara berlangsung, maka pihaknya akan memproses tindak pidana pilkada tersebut.

“Pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana, jika terbukti melakukan tindakan yang dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.

Putra mengimbau kepada seluruh tim atau simpatisan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Bupati dan Wakil Bupati Bintan untuk tidak melakukan politik uang dan barang lainnya.

“Mari kita bersama-sama jaga proses pilkada di Bintan secara tertib, taat aturan, aman dan kondusif. Sehingga, pelaksanaan pilkada dapat berjalan sukses,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Mulai Dengar Tarif Jual Beli Suara, Bawaslu: Caleg Jangan Money Politics
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini