Beranda Daerah Bintan

Masa Pandemi Covid-19, Orang Tua Wajib Tahu Syarat Daftar Murid Baru di Bintan

0
Sekolah TK Antam Kijang,yang terpantau masih tutup-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Orang tua yang mendaftarkan anak-anaknya, sebagai peserta didik baru di Bintan pada 22 Juni 2020 hingga 4 Juli 2020 mendatang, wajib mematuhi petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Juknis tahun 2020 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, nomor: 421/DISDIK/612 tertanggal 27 Mei 2020. Ditembuskan ke Bupati Bintan dan Ketua DPRD Bintan.

Juknis PPDB itu, diatur sesuai situasi dengan protokoler Cobid-19. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Tamsir.

“PPDB tidak diperbolehkan dengan sistem antrean atau mengumpulkan siswa maupun orang tua dan wali murid di sekolah,” tegas Tamsir dalam suratnya, yang dikirim ke hariankepri.com, kemarin.

Khusus untuk PPDB jenjang SD dan SMP, orang tua dapat mendaftarkan anaknya melalui website: http://ppdbbintan.id dan aplikasi via play store yakni ppdb bintan.

“Sedangkan untuk TK/PAUD dapat melalui WhatsApp, SMS yang sudah ditunjuk oleh satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.

Untuk itu, Tamsir mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan segera menyosialisasikan juknis tersebut kepada orang tua atau wali murid.

Tamsir menambahkan, untuk rincian syarat peserta didik di setiap jenjang pendidikan itu, dapat dilihat dalam surat Juknis PPDB atau dapat bertanya ke satuan pendidikan di lingkungan masing-masing. (rul)

Baca juga:  Kunjungan Menhub Dimanfaatkan Gubernur Minta Pelabuhan dan Bandara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini