Beranda Headline

Mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

0
Suasana sidang tuntutan terdakwa Herry Wahyu dan dua terdakwa lainnya di PN Tanjungpinang melalui daring-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan, Eka Putra Kristian Waruwu menuntut 7 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Herry Wahyu, atas perkara korupsi TPA Tanjunguban, Bintan.

Amar tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka melalui daring dalam sidang lanjutan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) petang.

Berdasarkan fakta-fakta sidang maupun alat bukti, bahwa terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan praktik korupsi Rp 2,4 miliar pada ganti rugi lahan TPA sampah Tanjunguban untuk tahun anggaran 2018 lalu.

Bahwa saat itu, Herry Wahyu selaku Kepala Disperkim Bintan, turut serta dengan terdakwa Ari Syafdiansyah dan terdakwa Supriatna, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 4 bulan, dengan Uang Pengganti (UP) Rp 100 juta, jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah inkrah, maka Kejaksaan akan melakukan penyitaan harta benda terdakwa, atau diganti dengan pidana penjara 5 tahun penjara,” ucap Eka.

Sedangkan, terdakwa Ari Syafdiansyah dituntut 8,5 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yang bersangkutan didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Ditambah, UP Rp 1,44 miliar dikurangi pengembalian Rp 62,5 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

“Jika tidak dibayar UP selama sebulan setelah putusan inkrah maka akan dilakukan penyitaan harta benda atau diganti dengan kurungan 9 tahun penjara,” sebutnya.

Untuk terdakwa Supriatna dituntut selama 8 tahun penjara sesuai pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:  Di Pasar Tanjungpinang Mulai Jual Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Kuota Pembelian Dibatasi

“Denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara, ditambah UP Rp 900 juta atau diganti dengan kurungan 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Selanjutnya, Tiga Majelis Hakim yang diketuai oleh Siti Hajar Siregar mengatakan, agenda sidang berikutnya adalah pembelaan ketiga terdakwa pada Kamis (12/1/2023), mendatang.

“Untuk itu ketiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini