Beranda Headline

Maling Perhiasan Bernilai Rp 80 Juta di Pinang, Pelaku Tertangkap di Denpasar

0
Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Tim Satreskrim Polresta Denpasar, saat menangkap pelaku MA di salah satu kos, di Bali-f/istimewa-reskrim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ipda M Yuda Firmansyah bersama Tim Polresta Denpasar, menangkap MA, di salah satu kamar kos Guet, Denpasar Selatan, Bali, Selasa (14/6/2022) malam.

Selanjutnya, kata Awal, pria yang berinisial MA itu digiring oleh anggota ke Kantor Satreskrim Polresta Denpasar, untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Tanjungpinang, guna proses hukum selanjutnya.

“Interogasi awal, MA mengaku telah mencuri sejumlah barang perhiasan seorang ibu rumah tangga bernama Septi, tiga bulan lalu,” tegas Awal, Rabu (15/6/2022).

Pengakuan pelaku, telah menggadaikan emas milik korban Septi di dua tempat yang berbeda di Kota Tanjungpinang. Yakni, Pegadaian UPC Sukarno Hatta dan UPC Kampung Simpangan.

Untuk di UPC Sukarno Hatta, barang yang digadaikan oleh pelaku adalah, 1 buah kalung emas, 2 buah Liontin, 1 cincin emas merk chanel, 1 buah gelang. Dengan total nilai uang yang digadaikan Rp 28,5 juta.

Sedangkan, di UPC Kampung Simpangan, 1 buah kalung emas, 1 liontin dan 1 cincin emas dengan nilai Rp 29,3 juta.

“Barang bukti yang diamankan ditangan pelaku MA adalah, 1 unit HP Iphone, 1 kartu ATM, 2 bukti surat pegadaian di dua lokasi itu,” jelas Awal.

Awal menerangkan kronologi kejadian tersebut. Pada Sabtu (26/3/2022) malam, Septi menyimpan gelang tangan ke dalam tas perhiasannya, di lemari rumah korban. Tepatnya, Perumahan Griya Bestari, Batu 9 Kota Tanjungpinang.

“Saat meletakkan gelang tersebut, Septi melihat isi perhiasan tersebut sudah tidak ada barang perhiasan lainnya,” cerita Awal.

Septi pun menanyakan perihal itu ke anaknya Widya Fitri. Ternyata, MA alias Dian sebelumnya berada di kamar itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.

“Mereka berdua pun menghubungi MA, tapi tak pernah direspon,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Pengacara Gratis untuk Warga Miskin, DPRD Usulkan Ranperda Bantuan Hukum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini