Beranda Daerah Bintan

Maju Jalur Independen di Pilkada Bintan, Minimal Kantongi 12.336 Dukungan

0
Ketua KPU Bintan Haris Daulay-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menjelaskan, bahwa untuk mengikuti pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang, ada dua jalur. Yakni, melalui partai politik (parpol) dan independen.

“Paslon indenpenden harus mendapat dukungan warga Bintan dibuktikan dengan pernyataan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang Haris kepada hariankepri.com, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, mekanisme syarat pencalonan paslon perseorangan telah diatur sesuai keputusan KPU Bintan nomor 243 tahun 2024 tertanggal 3 April 2024.

Lebih lanjut Haris menerangkan, untuk syarat minimal dukungan bakal paslon independen, di Bintan tahun 2024, sebanyak 12.336 dukungan, dengan sebaran minimal 6 kecamatan dari 10 kecamatan.

“Angka dukungan itu 10 persen dari total DPT tahun 2024 sebanyak 123.355 pemilih,” tutupnya. (rul)

Adapun jumlah DPT Kabupaten Bintan di masing-masing kecamatan, yaitu, Gunung Kijang 12.784 pemilih. Bintan Timur 35.510 orang, Bintan Utara sebanyak 17.427 pemilih dan Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 8.408 pemilih.

Lalu, Kecamatan Tambelan sebanyak 3.878 pemilih, Telok Sebong 13.674 orang, Toapaya 10.278 pemilih, Mantang 3.238 orang, Kecamatan Bintan Pesisir 4.995 pemilih dan terakhir Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 13.163 orang. (rul)

Baca juga:  Dibanding April 2018, Kunjungan Wisman ke Kepri Naik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini