Beranda Headline

Lurah Pinang Kota Erwan Akui Cabuli Ponakannya: Saya Minta Maaf, Saya Tobat

0
Lurah Tanjungpinang Kota, Erwan tertunduk saat diinterogasi Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando-f/istimewa-humas polres tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, menetapkan oknum lurah inisial Er dan oknum guru agama inisial RZI, sebagai tersangka persetubuhan/pencabulan anak di bawah umur.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021).

Fernando mengatakan, kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu terhadap korban yakni, seorang anak perempuan umur 13 tahun.

Menurut Fernando, dari hasil keterangan korban berinisial NA. Bahwa, oknum lurah melakukan tindakan itu sebanyak 15 kali, dari 2020 hingga 2021 ini.

Sedangkan, guru pelajaran agama di salah satu sekolah dasar di Kota Tanjungpinang, melakukan sekali pada Oktober 2019 lalu.

“Lurah masih ada hubungan keluarga dengan korban. Perbuatan itu dilakukan semua di rumah lurah,” terangnya.

Untuk kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp6 miliar.

Fernando menambahkan, tersangka lurah melakukan tersebut terhadap korban NA. Ketika, anak itu menceritakan ke Er, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh guru agama tersebut.

“Ternyata, oknum lurah memanfaatkan cerita yang dialami korban tersebut. Dan lakukan perbuatan itu ke korban. Lurah pun bilang ke korban, jangan pernah cerita ke siapa pun,” jelasnya.

Belakangan kejadian itu, diketahui oleh keluarga korban. Pasalnya, mereka curiga atas hubungan kedekatan antara lurah dan korban.

Sehingga, keluarga korban laporkan tindakan oknum lurah ke Polres Tanjungpinang, Rabu (26/5/2021) silam.

“Salah seorang keluarga korban curiga. Kemudian, korban mengaku setelah ditanya-tanya oleh sang kakak. Dan dapat juga bukti di dalam HP korban,” tutupnya.

Sementara itu, Tersangka Lurah Tanjungpinang Kota bernama Erwan itu mengakui perbuatannya ke korban NA.

Baca juga:  Komisi II DPRD Kepri Sebut OPD Belum Terima DPA, Sekdaprov Arif : Salah tuh..

“Saya lakukan 4 kali saja,” ucap Lurah Erwan kepada wartawan sambil menunduk.

Atas perbuatannya. Erwan menuturkan permintaan maaf kepada keluarga dan publik.

“Saya Lurah Tanjungpinang Kota. Saya mohon maaf kepada keluarga korban. Saya salah, saya tobat,” imbuh (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini