Beranda Headline

Lokasi Kantor Jadi Alasan Pemko Belum Terapkan Masuk Kerja 07:30

0
Foto ilustrasi pegawai Pemko Tanjungpinang saat melakukan upacara bersama Wali Kota Rahma-f/istimewa-humas

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rencana penerapan aturan jam kerja baru, yakni mulai masuk pukul 07:30 WIB, bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang masih dipertimbangkan.

“Masih menjadi pertimbangan kepala daerah,” kata Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia, Kamis (27/7/2023).

Menurut Defi, hal itu masih menjadi pertimbangan, karena lokasi perkantoran OPD-OPD Pemko Tanjungpinang sangat beragam.

Memang lanjut Defi, aturan jam kerja baru itu sudah tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Namun, tentu kita juga perlu menelaah dan melakukan penyesuaian. Mengingat posisi kantor OPD pemko banyak yang tersebar, tidak satu pintu,” sebutnya.

Oleh karena itu, ia menyebut untuk sementara ini, pegawai yang bekerja di perkantoran Pemko Tanjungpinang masih tetap masuk pukul 08:00 WIB.

Kendati demikian, BKPSDM juga berkoordinasi dengan kabupaten kota lainnya, untuk mengetahui pemberlakuan jam kerja dan OPD mana saja yang dikecualikan dari ketentuan.

“Serta apakah Keppres ini perlu ditindaklanjuti dengan perwako atau cukup melalui SE kepala daerah, intinya kita sedang pertimbangkan dan telaah dulu,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Gerak Cepat Wali Kota, Giliran Pesantren dan Rumah Korban Bencana yang Diperbaiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini