Beranda Headline

Linmas dan KPPS Diperiksa Polisi, AKP Rio: Belum Mengarah ke Penganiayaan

0
Suasana pemeriksaan Ketua KPPS Sumarno (kanan) bersama anggotanya, di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, atas dugaan penganiayaan saksi SInergi, Sabtu (12/12/2020) sore-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, tengah memintai keterangan terhadap 2 Anggota Linmas dan 7 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 14, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang.

“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan atas laporan dugaan penganiayaan korban atas nama Jaliuddin,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020) sore.

Menurut Rio, sebagian besar terlapor telah dimintai keterangan. Hasil sementara, diduga tidak ada unsur kekerasan/pemukulan terhadap korban Jaliuddin.

“Jadi sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan olah TKP dan sebagian terlapor, bahwa keterangan awal masih belum ada yang mengarah ke dugaan penganiayaan terhadap pelapor,” jelasnya.

Keterangan para terlapor maupun saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, sambung Rio, didukung rekaman video Closed Circuit Television (CCTv) yang diperoleh penyidik dari rumah warga sekitar di lokasi kejadian, TPS 14, usai melakukan olah TKP.

“Ada CCTv, kita sudah liat, tidak ada pemukulan hanya upaya adanya mengamankan si pelapor, oleh Linmas dan KPPS. Setelah aksi gebrak meja oleh pelapor di dalam TPS usai perhitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 siang,” terangnya.

Saat itu, pihak kepolisian yang melakukan patroli memediasi permasalahan antara Jaliuddin, saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1 SInergi dan KPPS, tentang satu orang pindah memilih di TPS 14.

“Sudah ada proses mediasi, tapi Jaliuddin tetap tidak terima dugaan penganiayaan. Besoknya, Kamis (10/12/2020) datang melapor ke Polres Tanjungpinang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 14, Kelurahan Batu 9, Sumarno menegaskan, pihaknya tidak melakukan penganiayaan terhadap saksi SInergi saat itu. Malah anggotanya dan Linmas mengamankan Jaliuddin di luar TPS.

Baca juga:  Bertanya Karena Curiga Hasil Hitung Suara, Saksi SInergi Malah Dianiaya KPPS di TPS 14

“Aksi spontan petugas KPPS untuk mengamankan saksi ke luar TPS, ketika gebrak meja. Karena di dalam TPS kan banyak dokumen KPU, jangan sampai ada yang tercecer berkas atau arsip negara,” terang Sumarno di Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kejadian ini kata dia, berawal ada satu tambahan pemilih di TPS 14 yakni, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Sehingga surat suara yang dicoblos dari 144 orang menjadi 145 orang.

Lalu, dirinya membuatkan berita acara kejadian khusus terhadap PTPS tersebut untuk saksi itu. Namun, Jaliuddin tetap tidak terima.

“Tambah satu suara pindahan dari TPS 13 ke TPS 14. Karena dia PTPS yang bertugas di KPPS 14, yang tidak bisa ditinggalkan. Maka dia melakukan pencoblosan di TPS 14, dan ada surat pindah miliknya,” tutupnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini