Beranda Headline

Libur Natal & Tahun Baru Seluruh Indonesia Dijadikan PPKM Level 3, Termasuk Kepri

0
Suasana di Pelabuhan Sribintan Pura, Kota Tanjungpinang. Pemerintah Provinsi Kepri akan menerbitkan edaran larangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022 bagi warganya-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kepri, mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 atau selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

“Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru, red), seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” katanya.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid, pascalibur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dilakukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

“Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, kebijakan itu akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Nantinya, selama kebijakan itu berlangsung pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan di sejumlah destinasi.

“Utamanya di tiga tempat, yaitu di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” tuturnya.

Selain itu, selama pemberlakukan kebijakan tersebut, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

“Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri menyampaikan, Pemprov Kepri telah memutuskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik Natal dan Tahun Baru, baik ke luar wilayah Kepri maupun di dalam wilayah Kepri.

Baca juga:  ITM dan Tagana Bagikan 2.000 Nasi Bungkus untuk Warga Kota Tanjungpinang

Menurutnya, larangan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid. Larangan tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

“Mudik tak boleh, kalau mau merayakan silakan, tapi di rumah masing-masing dan tetap patuhi prokes,” tegasnya.

Untuk pengawasan di lapangan nanti, sambungnya, sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. Pemprov Kepri dalam waktu dekat akan segera menerbitkan edaran resmi, menyangkut pelarangan mudik Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bisri juga meminta pengertian masyarakat agar dapat memahami kebijakan ini dengan baik. Karena, menurutnya mudik Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 beresiko menimbulkan klaster baru Covid-19.

Berkaca dari pengalaman, katanya, momen perayaan hari besar keagamaan dapat memicu kenaikan kasus Covid-19. Dia mencontohkan saat hari raya Idul Fitri pada Mei 2021, yang tercatat ada kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Provinsi Kepri.

“Terutama anak-anak sangat rentan terpapar virus tersebut. Resiko anak-anak terpapar dalam perjalanan mudik sangat tinggi,” ujar Bisri.

Untuk diketahui, adapun aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri di antaranya kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.(kar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini