Beranda Daerah Bintan

Langgar Netralitas, KASN Beri Sanksi Berat ke Camat Teluk Bintan

0
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra bersama dua komisionernya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Camat Teluk Bintan Indra Gunawan, kena sanksi berat atas temuan kartu nama caleg di penyaluran paket sembako Baznas Bintan untuk fakir miskin, Desa Bintan Buyu, awal Desember 2024 silam.

“Alhamdulillah, sudah keluar rekomendasi dari KASN yakni sanksi disiplin berat untuk Indra Gunawan,” ucap Ketua Bawaslu Bintan Sarbima Putra, kepada hariankepri.com.

Putra mengatakan, terkait sanksi netralitas ASN terhadap yang bersangkutan, merupakan kewenangan kepala daerah (Kada) Kabupaten Bintan.

“Untuk pemberian sanksi berat itu, tanyakan ke Bupati Bintan,” saran Putra.

Menurutnya, camat itu terkena sanksi lantaran tidak mengawal pendistribusian penyaluran paket sembako Baznas ke penerima manfaat saat itu.

“Seharusnya beliau selaku pimpinan wilayah kecamatan, harusnya yang bersangkutan maupun egawai Kecamatan Teluk Bintan mendampingi pendistribusian paket sembako masyarakat. Itu rekomendasi dari KASN,” jelasnya.

Sanksi itu, kata Putra, atas hasil penyelidikan dan penyidikan Sentra Gakumdu Bintan, bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas ASN pemilu 2024, dalam temuan penyaluran paket sembako untuk warga kurang mampu di Desa Bintan Buyu.

Putra menegaskan, temuan pelanggaran netralitas ASN itu sesuai dengan laporan dan hasil keterangan para saksi serta pihak terkait, dalam penanangan kartu caleg dalam paket sembako Baznas Bintan.

“Itu hasil kajian pembahasan internal Bawaslu Bintan melalui rapat pleno, pada awal Januari 2024 lalu,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Sampai 3 Mei, Tim Seleksi Buka Lowongan Calon Anggota Bawaslu Kepri
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini