Beranda Headline

Langgar Netralitas ASN di Pilkada Bintan, Yuzet Hanya Diberi Sanksi Ringan

0
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri menginstruksikan kepada Wali Kota Batam dan Bupati Lingga, untuk segera menerbitkan SK pemberian sanksi kepada ASN, yang dinyatakan melanggar netralitas Pilkada Serentak 2020.

“Kita perintahkan bupati dan wali kota untuk segera menerbitkan SK pemberian sanksi, agar segera kita kirimkan ke Kemendagri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah ketika menanggapi surat teguran dari Mendagri, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Senin (2/11/2020).

Arif melanjutkan, khusus untuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri, Yuzet yang termasuk melanggar netralitas ASN, Pemprov Kepri, telah memberikan sanksi berupa sanksi kode etik kepada yang bersangkutan.

“Sanksinya masuk dalam kategori ringan. Tapi, dia juga sudah dipanggil Pak Gubernur dan juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Jika melanggar lagi, sanksinya tentu berat,” tegasnya.

Yuzet diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran netralitas ASN, setelah dirinya yang kala itu menjabat sebagai Kepala BPPRD Bintan, menghadiri acara doa bersama Paslon Nomor 1 Bintan, Apri-Robby.

Atas kasus-kasus ini, Arif mengimbau kepada seluruh ASN di Pemprov Kepri, untuk tetap bersikap profesional dengan menjaga netralitasnya sebagai ASN selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Kita minta teman-teman ASN untuk lebih hati-hati. Selalu pedomani aturan-aturan tentang netralitas ASN,” imbaunya.

Sebelumnya, Mendagri melayangkan surat teguran ke-67 kepala daerah di Indonesia, karena belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Dari ke-67 kepala daerah itu, Gubernur Kepri bersama Wali Kota Batam dan Bupati Kabupaten Lingga, masuk dalam daftar kepala daerah yang ditegur Mendagri.

Teguran ini diterbitkan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020 kemarin.(kar)

Baca juga:  Besok, Hendri dan Arianto Dilantik Jadi Anggota DPRD Pinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini