Beranda Headline

Labuh Jangkar Belum Terealisasi, Ketua Komisi III DPRD Kepri Temui Menhub RI

0
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho bersama Menhub RI, Budi Karya Sumadi-f/istimewa-dokumentasi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau, Widiastadi Nugroho menemui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kamis (07/11/2019) di Jakarta.

Politisi yang akrab disapa Iik ini menemui menhub, dalam rangka membahas labuh jangkar untuk Kepri.

“Saya fokus membahas labuh jangkar, karena tahun ini masih belum terealisasi. Jadi saya coba sampaikan lagi ke Pak Menteri agar bisa menjadi prioritas ditahun depan,” ujarnya kepada hariankepri.com Kamis (07/11/2019)

Menurutnya, selama ini berbagai upaya telah ditempuh. Bahkan tahun 2018 lalu, pihaknya menempuh jalur non litigasi untuk memperjuangkan kewenangan Provinsi Kepri.

Saat itu pun kata Iik, penyebab belum dapat ditariknya pemasukan dari sektor kelautan ini, karena Kemenhub masih berpegang kepada PP 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan.

Sehingga, Pemerintah Provinsi Kepri tidak bisa menarik pajak dan retribusi dari sektor tersebut.

Padahal, pasal 27 UU No 23 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil pantai.

“Bukan hanya Sumber Daya Alam (SDA) nya saja yang boleh dikelola oleh pemprov, tapi juga semua aktifitas yang dilakukan di atas perairan Kepri, Pemprov berhak menarik retribusinya,” tegas politisi partai PDI Perjuangan itu.

Atas dasar itulah, Komisi III DPRD Kepri akan terus mengawal proses ini sampai terwujud.

“Saya yakin ini berhasil. Jika berhasil, Kepri bisa mendapat pemasukan puluhan miliar dan dananya bisa dipakai lagi untuk pembangunan provinsi,” paparnya.

Pertemuan ini juga dihadiri Bupati Lingga, Wakil Bupati Anambas, Wakil Bupati Karimun dan Plt Gubernur, Isdianto. (arp)

Baca juga:  Diresmikan Marlin & Rahma, Tanjungpinang Punya Galeri Kreativitas Puan Jelita

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini