Harian Kepri

Kursi Lamen Makin Terancam

Ilustrasi

BINTAN (HAKA) – Surat resmi pencopotan Ketua DPRD Bintan Lamen Sarihi sudah di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) ini sudah diajukan per 30 Desember 2016.

Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Bintan Fiven Sumantri, PAW ini sudah sesuai dengan mekanisme perundangan yang mengatur mengenai surat pengajuan PAW.

“Mestinya minggu ini kami sudah terima informasi terbaru,” ujarnya.

Dijelaskannya,  syarat PAW telah memenuhi setelah melakukan pendekatan dengan Biro Pemerintahan Pemprov Kepri.

Gubernur Nurdin Basirun telah menerima dan mempelajari usulan tersebut, Nurdin tak mau buru-buru menandatangani PAW Lamen Sarihi, agar tidak disalahkan setelah memberikan keputusan.

“Biar kan dulu, pelan-pelan saja,” ucapnya.

Ia juga membenarkan telah menerima pengajuan PAW tersebut. Namun keputusannya tidak bisa terburu-buru. (eci)

Exit mobile version