Beranda Headline

KPU Kepri: Honorer Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Belum Perlu Mundur

0
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Fery Manalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu mengatakan, honorer atau PTT yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Honorer ataupun PTT dalam proses pencalonan itu tidak dilarang. Semua honorer itu bisa untuk mencalonkan. Belum perlu mundur,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut ia mengutarakan, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, memang tidak ada disebutkan, jika honorer atau PTT dilarang untuk mencalonkan diri.

Namun, apabila dalam aturan pemerintah daerah, ada mengatur jika honorer atau PTT itu dilarang untuk maju sebagai caleg, maka PTT atau honorer itu harus mundur.

“Itu point-nya. Di kita (KPU, red) tak ada larangan. Cuma kalau di aturan mereka (pemda, red) honorer itu harus mundur, ya itu kembali ke mereka. Jadi larangan itu lebih kepada instansi masing-masing,” jelasnya.

Ketika disinggung, apakah surat pengunduran diri honorer dan PTT yang telah mencalonkan diri itu wajib disampaikan ke KPU. Fery menuturkan, hal itu bahkan tidak menjadi syarat wajib.

“Namun, surat itu tetap akan kami minta ke pemda untuk memperkuat, supaya tidak ada konflik di internal mereka,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Eliza Riani salah seorang pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kepri telah ditetapkan oleh KPU Bintan sebagai DCS DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Surya Eddy, menyampaikan, jika Eliza yang juga istri Sekda Kabupaten Bintan itu merupakan Staf Komisi I DPRD Kepri.

“Yang bersangkutan masih aktif kerja, dan hari ini, Eliza masuk kantor,” katanya, Kamis (31/8/2023).

Sementara itu, menurut Kasubbag TU DPRD Kepri Herman Muis, pihaknya juga telah mendiskusikan hal itu secara internal, agar BKD Kepri dapat memberikan arahan, terkait PTT di lingkup Setwan DPRD Kepri, yang masuk Bacaleg.

Baca juga:  KPU Bintan Tetapkan 25 Caleg Terpilih, Sebelum Dilantik Wajib Lapor LHKPN

“Namun hingga saat ini belum ada arahan dari BKD, apakah ada surat edaran dari KSAN tentang larangan PTT maupun honorer yang menjadi Bacaleg Pemilu 2024,” sebutnya.(kar/rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini