Beranda Headline

KPU Ingatkan Pemilih, saat Mencoblos di Bilik Suara Dilarang Memotret

0
Salah satu TPS yang ada di Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menegaskan, kepada warga khususnya para pemilih, dilarang merekam atau memotret saat proses pencoblosan di bilik suara.

“Bawa Handphone (Hp) ke TPS tak apa, tapi di bilik suara tidak boleh rekam, atau mendokumentasikan pilihannya,” katanya Selasa (13/2/2024).

Ia juga menganjurkan, jika pemilih membawa Hp, bisa menitipkan ke teman-teman yang ada di lingkungan TPS tersebut.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, jika kedapatan warga yang melakukan perekaman atau mengambil foto saat berada di bilik suara, maka akan dilakukan pencegahan oleh pengawas TPS dan KPPS.

“Kita hanya mencegah saja, kalau sanksinya belum ada yang mengatur itu,” tuturnya.

Menurutnya, larangan pendokumentasian saat pencoblosan dikhawatirkan akan dijadikan sarana transaksi money politics.
“Untuk itu kami minta kerjasama kepada seluruh warga agar bisa mengikuti imbauan KPU ini,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Hari Ini, Mantan Ajudan Apri Sujadi Diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini