Beranda Daerah Bintan

KPU Bintan Hapus 86 Warga yang Sudah Meninggal dari Daftar Pemilu 2024

0
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay bersama Ketua KPU Bintan, Ervina Sari dan anggota lainnya sedang melaksanakan rapat pleno DPDHP-f/istimewa-humas kpu bintan

BINTAN (HAKA) – Sekitar 86 warga Bintan yang telah meninggal dunia, sempat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu serentak 2024.

Identitas orang meninggal itu teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Kawal sebanyak 70 orang, dan warga Desa Malang Rapat sebanyak 16 orang.

Lurah Kawal, Wiryawan Wira membenarkan, bahwa 70 warganya itu sempat masuk dalam DPS. Namun, pihak kelurahan telah menerbitkan surat keterangan meninggal, ke KPU Bintan beberapa waktu lalu.

“Supaya pihak KPU Bintan menghapus data warganya yang meninggal itu dalam daftar pemilih,” ucap Wira secara singkat, Jumat (12/5/203).

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kades Malang Rapat, Sakri, belum memberikan keterangan terkait data warganya tersebut.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan Haris Daulay, mengaku Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menemukan 70 warga Kawal dan 16 warga Malang Rapat itu masih masuk DPS.

Selanjutnya, Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kawal dan Malang Rapat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan Pemdes masing-masing.

“Hasilnya data itu telah dihapus dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU Bintan, dan telah diplenokan secara terbuka, Kamis (11/5/2023),” jelasnya.

Atas kerjasama serta partisipasi itu, Haris mengapresiasi Pemerintah Kelurahan Kawal dan Pemdes Malang Rapat.

“Kami terima kasih kepada lurah/kades yang membantu jajaran kami di desa/kelurahan, dalam mewujudkan data pemilih yang bersih pada pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

Haris menambahkan, untuk jumlah DPSHP yang ditetapkan dalam rapat pleno sebanyak 123.503 orang. Angka itu terdiri dari 63.082 pemilih laki-laki dan 60.421 pemilih perempuan yang tersebar di 496 TPS se-Kabupaten Bintan.

“Dalam rekapitulasi DPSHP itu juga tercatat ada 137 pemilih baru, 517 pemilih tidak memenuhi syarat, 18 perbaikan data pemilih serta 3.699 pemilih potensial non KTP-el,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Maju Calon DPD, KPU: Dua Pejabat Kepri Wajib Ajukan Mundur Pada Mei 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini