Beranda Daerah Bintan

KPU Batam Tak Hadir di Pleno KPU Kepri, Indrawan: Sesuai Surat Pusat Dibolehkan

0
Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar KPU Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (6/3/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Rabu (6/3/2024), mulai melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu tahun 2024.

Pleno yang berlangsung di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang itu tanpa dihadiri oleh KPU Batam. Hanya ada KPU dari 6 kabupaten kota, yakni Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo mengatakan, belum bergabungnya KPU Batam dalam pleno tersebut, karena mereka masih melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kota Batam.

“Insya Allah kalau sudah selesai semua, mereka akan langsung bergabung,” katanya, kepada hariankepri.com.

Menurutnya, meskipun KPU Batam belum bergabung dalam pleno tingkat provinsi ini, namun, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI, bahwa KPU Kepri diperbolehkan menggelar pleno bersama KPU kabupaten/kota.

“Jadi berdasarkan surat KPU RI itu, kita diperbolehkan untuk melakukan proses pelaksanaan pleno hari ini,” jelasnya.

Indrawan melanjutkan, pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi ini, rencananya akan berlangsung hingga Jumat (8/3/2024).

Sejauh ini, kata Indrawan, KPU Provinsi Kepri telah merampungkan pleno rekapitulasi perhitungan suara untuk Kabupaten Bintan.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Nanti terkahir Kota Batam,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Demi Mencoblos, Nurdin-Isdianto Balik Kampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini