Beranda Daerah Bintan

Korupsi Insentif Nakes Rp 400 Juta, Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka

0
Kajari Bintan I Wayan Riana, Kasi Intelijen Mustofa dan Kasi Pidsus Fajrian, memperlihatkan barang bukti korupsi insentif Covid-19 fiktif Nakes Puskesmas Sei Lekop-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Penyidik Kejari Bintan, menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Sei Lekop berinisial ZP, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rp 400 juta, atas mark up nya pencairan insentif Covid-19 untuk 28 tenaga kesehatan (Nakes), tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021.

“Surat perintah penetapan nomor: 05-/L.10.15/Fd.1/12/2021, tertanggal 9 Desember 2021,” tegas Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Batu 16, Kamis (9/12/2021).

Menurut I Wayan, saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka ZP. Karena, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan.

“Untuk penahanan belum karena penyidik masih berburu dengan waktu,” jelasnya kepada wartawan.

Pihaknya baru menetapkan ZP sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebab, yang bersangkutan berinisiatif sendiri melakukan kegiatan mark up tersebut.

“Ini akan kita kembangkan, apakah ada tersangka berikutnya,” terang I Wayan.

Dalam perkara ini, pihaknya menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 26 juta. Selain itu, 1 unit komputer dan sejumlah dokumen insentif fiktif.

“Dari dugaan korupsi Rp 400 juta, ternyata setelah dikembangkan total anggaran insentif selama 2 tahun berjumlah Rp 836 juta,” tuturnya.

Atas perbuatan tersangka ZP, dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  PKPU Terbaru Keluar, Cabut Nomor Urut Paslon Tak Boleh Diliput Langsung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini