
TANJUNGPINANG (HAKA) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI Kepri periode 2020-2023 sebagai tersangka.
Kasi Penyidikan Kejati Kepri, Yongki
menyampaikan, bahwa tersangka berinisial MT (62) ini diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, pembangunan Gedung LPP TVRI Kepri tahun 2022.
“Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari APBN tahun 2022, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya kepada hariankepri.com, saat ditemui di Kantor Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, proyek pembangunan ini dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp 9,66 miliar, yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
“Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan landscape,” tuturnya.
Namun, kata dia, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,08 miliar.
“Kerugian ini dihitung juga berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia,” terangnya.
Yongki mengungkapkan, tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan lebih lanjut, mulai 10 Juni 2025 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya. (dim)