Beranda Headline

Korupsi Alat Otomotif SMK, Dua Pejabat Pemprov Kepri Dituntut 1,8 Tahun Penjara

0
Tiga terdakwa perkara korupsi alat otomotif SMK Pemprov Kepri jalani sidang tuntutan, di Gedung PN Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (14/4/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Muhmmad Djauhar, menggelar sidang tuntutan secara terpisah untuk tiga terdakwa korupsi, pada Rabu (14/4/2021).

Sidang tuntutan tiga terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai perkara Tipikor Rp777 juta dalam penyimpangan pengadaan alat praktik otomotif rekayasa SMK, pada Disdik Pemprov Kepri tahun anggaran 2018.

Kedua JPU Kejati Kepri menyebutkan tiga terdakwa korupsi itu yakni, Damsiri Agus selaku mantan Sekretaris Disdik Pemprov Kepri juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu, terdakwa Dodi Sanova selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Arief Zailani selaku pelaksana kegiatan (PK).

JPU menyebutkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melawan hukum baik formil maupun materil.

Sehingga Penuntut Umum, menuntut masing-masing terdakwa dengan 1,8 tahun penjara, untuk terdakwa Damsiri, Dodi dan Arief.

Sedangkan uang pengganti (UP) ketiga terdakwa, telah dibayar melalui Bank Riau Kepri sebesar Rp777 juta, sesuai kerugian negara dalam perkara ini.

“Dikurangi masa tahanan dan diperintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan,” ucap Jaksa Dodi dan Triyanto dalam sidang.

Ketiga terdakwa ini, sambung JPU, terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonsia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ini sesuai fakta sidang baik keterangan saksi, ahli, 2 surat hasil dari BPKP, barang bukti maupun analisa fakta hukum,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kejari Pinang Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPHTB

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini